Aturan Cuti Kuliah

1. Mahasiswa/i dibolehkan untuk cuti kuliah maksimal 2 kali semester
2. Perpindahan kelas setelah cuti dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000
3. Mahasiswa/i yang sudah tudak aktif selama maksimal 1 bulan dan sudah mendapatkan 2 kali peringatan oleh dosen otomatis akan di pindahkan ke kelas cuti, dan apabila setelah 2 kali semester tidak aktif kembali secara otomatis akan di DO

No comments:

Post a Comment