Aturan Berhenti

1. Mahasiswa/i berhenti dikarenakan keinginan sendiri dapat  menghubungi manajemen kampus (bagian kemahasiswaan)
2. Mahasiswa/i berhenti dengan keinginan sendiri tidak dapat meminta uang yang telah dibayarkan
3. Mahasiswa/i yang diberhentikan oleh kampus dengan aturan DO dikategorikan sama dengan berhenti dengan keinginan sendiri

Aturan DO Kampus Online Huffaazh :
Kampus Online Huffaazh berhak melakukan drop out(DO) secara sepihak terhadap mahasiswa/i yang dianggap oleh pihak Kampus Online Huffaazh sebagai mahasiswa/i  bermasalah. diantaranya : 
   🔸Terbukti melakukan kejahatan kriminal
   🔸Terbukti menggunakan Narkoba
   🔸Terbukti melakukan penghinaan terhadap Agama islam.
   🔸Menebar kebencian terhadap kampus ataupun terhadap dosen-dosen pengajar
   🔸Memfitnah atau menyebarkan berita2 bohong, mengganggu KBM ,atau mengganggu mahasiswa  lain dalam menuntut ilmu
   🔸Menghasut dan mengadu domba

No comments:

Post a Comment