1. Mahasiswa/i berhenti dikarenakan keinginan sendiri dapat menghubungi manajemen kampus (bagian kemahasiswaan)
2. Mahasiswa/i berhenti dengan keinginan sendiri tidak dapat meminta uang yang telah dibayarkan
3. Mahasiswa/i yang diberhentikan oleh kampus dengan aturan DO dikategorikan sama dengan berhenti dengan keinginan sendiri
Aturan DO Kampus Online Huffaazh :
Kampus Online Huffaazh berhak melakukan drop out(DO) secara sepihak terhadap mahasiswa/i yang dianggap oleh pihak Kampus Online Huffaazh sebagai mahasiswa/i bermasalah. diantaranya :
🔸Terbukti melakukan kejahatan kriminal
🔸Terbukti menggunakan Narkoba
🔸Terbukti melakukan penghinaan terhadap Agama islam.
🔸Menebar kebencian terhadap kampus ataupun terhadap dosen-dosen pengajar
🔸Memfitnah atau menyebarkan berita2 bohong, mengganggu KBM ,atau mengganggu mahasiswa lain dalam menuntut ilmu
🔸Menghasut dan mengadu domba
No comments:
Post a Comment